Selasa, 10 November 2009

MAKALAH AL ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Air adalah sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi ini. Dalam kehidupan ini manusia secara khusus adalah makhluk yang yang sangat membutuhkan air utamanya air bersih yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mulai dari mandi, mencuci, makan dan minum.
Dalam Islam air merupakan sumber kebersihan bagi setiap muslim, maka dari itu para fuqaha' (ahli fiqhi) menjadikan pembahasan tentang air sebagai bab paling pertama dalam setiap mengawali penjelasan mereka tentang fikih. Hal ini dapat terlihat bagaimana para fuqaha' menempatkan pembahasan tentang air pada bab pertama sebagai landasan dalam kitab thahara (bersuci).
Sebagai sebuah tesis bahwa air adalah alat utama untuk mengangkat hadas baik kecil maupun besar dan membersihkan najis yang terdapat pada badan, oleh karena itu para fuqaha' memberikan syarat bahwa air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang tidak berubah salah satu dari sifat utamanya yaitu dari warnanya, baunya, dan rasanya, jadi apabila salah satu dari ke tiga sifat ini berubah, maka para ulama menganggapnya air sebagai yang suci dan tidak mensucikan.
Berdasarkan pemahaman di atas kita dapat mengetahui bahwa air yang dapat digunakan dalam bersuci adalah air yang suci pula dan air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang tidak memenuhi syarat-syarat kesucian seperti berubahnya salah satu dari tiga sifat utamanya, tercampurnya dengan benda najis kalau air yang tercampur tersebut sedikit dan sebagainya.
A. Pengertian Kebersihan
Kebersihan adalah upaya manusia untuk memelihara diri dan lingkungannya dari segala yang kotor dan keji dalam rangka mewujudkan dan melestarikan kehidupan yang sehat dan nyaman. Kebersihan merupakan syarat bagi terwujudnya kesehatan, dan sehat adalah salah satu faktor yang dapat memberikan kebahagiaan. Sebaliknya kotor tidak saja merusak keindahan tetapi juga dapat menyebabkan timbulnya berbagai penyakit, dan sakit merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan penderitaan.
B. Pentingnya Kebersihan
Ungkapan “Bersih Pangkal sehat” mengandung arti betapa pentingnya kebersihan bagi kesehatan manusia, baik per-orangan, keluarga, masyarakat maupun lingkungan.
Begitu pentingnya kebersihan menurut Islam, sehingga orang yang membersihkan diri atau mengusahakan kebersihan akan dicintai oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya :
Artinya :
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan/membersihkan diri”. (Al-Baqarah : 222)
Ajaran kebersihan dalam Agama Islam berpangkal atau merupakan konsekusensi dari pada iman kepada Allah, berupaya menjadikan dirinya suci/bersih supaya Ia berpeluang mendekat kepada Allah SWT. Kebersihan itu bersumber dari iman dan merupakan bagian dari iman. Dengan demikian kebersihan dalam Islam mempunyai aspek ibadah dan aspek moral, dan karena itu sering juga dipakai kata “bersuci” sebagai padanan kata “membersihkan/melakukan kebersihan”.
Ajaran kebersihan tidak hanya merupakan slogan atau teori belaka, tetapi harus dijadikan pola hidup praktis, yang mendidik manusia hidup bersih sepanjang masa, bahkan dikembangkan dalam hukum Islam. Dalam rangka inilah dikenal sarana-sarana kebersihan yang termasuk kelompok ibadah, seperti : wudhlu, tayamum, mandi (ghusl), pembersihan gigi (siwak).
Adanya kewajiban shalat 5 waktu sehari merupakan jaminan terpeliharanya kebersihan badan secara terbatas dan minimal, karena ibadah shalat itu baru sah kalau orang terlebih dahulu membersihkan diri dengan berwudhlu. Demikian juga ibadah tersebut baru sah jika pakaian dan tempat dimana kita melakukannya memang bersih. Jadi jaminan kebersihan diri, pakaian dan lingkungan mereka yang melaksanakannya. Disinilah letaknya ibadah itu ikut berperan membina kesehatan jasmani selain tentunya peran utamanya membina kesehatan jiwa/rohani manusia.
Kebersihan badan/jasmani seorang muslim, tidak menghilangkan najis, ber-istinja dan berwudhlu saja, tetapi adakalanya harus melakukan pembersihan badan secara menyeluruh dengan qhusl (mandi). Membersihkan diri dengan mandi menjadi suatu kewajiban dalam rangka pelaksanaan ibadah manakala seseorang junub (usai melakukan hubungan seksual atau seusai haid/nifas (khususnya bagi wanita)). Selain dari itu, ajaranIslam menkankan anjurannya supaya orang itu mandi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ibadah tertentu., yaitu :
1. Shalat jum’at
2. Shalat idul fitri
3. Shalat idul adha
4. Shalat istis’qo
5. Shalat kusuf
6. Shalat khusuf
7. Orang yang usai memandikan mayat
8. Orang non muslim yang baru saja menganut agama Islam
9. Orang gila yang baru sadarkan diri
10. Orang pingsan yang baru sadarkan diri
11. Orang yang akan mengenakan pakaian ihram (untuk memulai ibadah umrah atau haji)
12. Orang yang akan memasuki kota suci Mekkah
13. Orang yang akan wukuf di Arafah
14. Orang yang akan mabit di Muzdalifah
15. Orang yang akan melontar Jumrah
16. Orang yang akan Thawaf
Semua yang diatas disebut Al-Aqhsal Al-Masnunah,. Kata imam Syarbini Al-khatib dalam kitab Al-Iqnak, bahwa anjuran untuk mandi tidak hanya terbatas pada waktudan keadaan tersebut diatas, tetapi mandi itu dianjurkan pada setiapwaktu kita akan menghadiri suatu pertemuan, dan setiap waktu badan kita berubah bau (disebutkan keringat dan lain sebagainya). Jadi mandi itu adalah suatu hal yang sangat terpuji untuk memelihara kebersihan badan/ jasmani kita, bahkan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ibadah.
Ajaran Islam juga memberikan perhatian cukup kepada kebersihan makanan dan minman. Orang muslim disuruh memilih makanan yang baik dan dilarang memakan segala yang najis dan apa saja yang mengancam kesehatan dan keselamatannya.
Selain dari itu orang muslim dicegah dari minuman yang akan mengancam keselamatan/kesehatan dirinya seperti Khomar (minuman keras) sebagaimana dipertegas dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90.
Islam memberikan prioritas pada masalah kebersihan itu dalam ajaran “Thaharah” sebagai wujud nyata dari sanitasi yakni usaha untuk membinadan menciptakan suatu keadaan yang baik dibidang kesehatan, menyehatkan lingkungan hidup manusia, terutama lingkungan fisik, yaitu tanah, air dan udara. Hidup bersih hendaknya menjadi sikap masyarakat muslim, karena hidup bersih merupakan tolak ukur dari kehidupan muslim.
Umat Islam yang disebut oleh Allah sebagi “Khaira Ummatin” (umat teladan), dituntut tanggung jawabnya untuk menjadi teladan dalam memelihara kebersihan dan mampu membudayakan hidup bersih, baik karena motif ibadah ataupun hidup sehat.
Untuk menjadi teladan dalam hidup bersih harus dimulai dari diri sendiri, rumah tangga sendiri, tempat ibadah sendiri dalam lingkungan sendiri. Pemeliharaan kebersihan berarti mentaati perintahAllah dan Rasul-Nya serta Ulil Amri.
Ruang Lingkup Objek Kebersihan atau Thaharah
Hal-hal yang harus dibersihkan dari najis adalah meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Menyucikan Badan dan Pakaian
Bila badan dan pakaian terkena najis, hendaklah dicuci dengan air sehingga hilang zat-nya, rasa-nya, warna-nya dan bau-nya.
b. Menyucikan Tanah
Bila tanah ditimpa najis, maka disucikan dengan menumpahkan air kepadanya. Bisa juga dengan mengeringkannya, baik tanah itu sendiri maupun apa yang berhubungan erat denganya seprti pohon dan bangunan.
c. Menyucikan Terampah/sepatu
Terompah/sepatu yang bernajis, menyucikannya dengan menggosokannya ketanah.
d. Menyucikan Kulit Binatang
Kulit binatang baik luar maupun dalamnya, disucikan dengan jalan menyamakannya.
3. Qadhaul Hajah (buang air)
Bagi orang yang hendak melakukan buang air besar ada adab atau tertib, yang dapat disimpulkan sebagai berikut ;
a. Tidak membawa barang yang membuat nama Allah.
b. Menjauhkan dan menyembunyikan diri dari manusia
c. Membaca basmalah dan isti’adzah secara keras (jahar) diwaktu hendak masuk kakus
d. Menghindarkan bicara sama sekali baik berupa dizkir atau pun lainnya. Maka tidak perlu menyahuti ucapan salam atau adzan
e. Hendaklah menghargai kiblat, hingga tidak menghadap atau membelakangi kiblat
f. Agar menghindari lobang supaya tidak menyakiti hewan-hewan yang mungkin ada disana
g. Hendaklah menjauhi tempat orang berenang, jalanan dan tempat pertemuan mereka
h. Tidak buang air ditempat mandi, kolam atau bak, air tergenang dan air mengalir
i. Tidak kencing sewaktu berdiri
j. Wajib menghilangkan najis yang terdapat pada kedua jalan (membersihkan kubul dan dubur)
k. Tidak bersuci dengan tangan kanan demi menjaga kebersihannya dari menyentuh kotoran
l. Supaya mencuci tangan dengan sabun atau menggosok tangan ketanah setelah bersuci, agar hilang bau busuk yang melekat disana
m. Agar memakai alas kaki seperti terompah/sendal memriksa kemaluan dan selamanya dengan air bila kencing
n. Mendahulukan kaki kiri sewaktu hendak masuk, kemudian bila keluar melangkah dengan kaki kanan.
4. Khishasul Fitrah
Secara khusus, Rasulullah SAW memberikan perhatian mengenai kebersihan dalam lima perkara sebagai mana sabdanya :
Artinya :
“Lima perkara berupa fitrah, yaitu : memotong bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku”. (HR Jama’ah)
Dari hadits tersebut, yang perlu mendapat perhatian dalam kebersihan adalah :
a. Memotong Bulu Kemaluan
Dengan maksud agar kotoran dan bibit penyakit yang ada disekitarnya dapat dibersihkan.
b. Berkhitan
Adalah memotong kulup (kulit yang menutupi ujung kemaluan) dengan maksud untuk memudahkan membersihkannya sehingga tidak ada sisa dari najis.
c. Memotong Kumis
Dengan maksud agar tidak ada kotoran dibawah lubang hidung yang mungkin terhisap pada waktu bernafas yang mengakibatkan timbulnya penyakit
d. Mencabut Bulu Ketiak
Dengan maksud agar tidak ada kotoran yang terlindungi oleh bulu ketiak yang sulit dibersihkan
e. Memotong Kuku
Dengan maksud agar tidak ada kotoran yang sulit dibersihkan karena ada kotoran dari ujung jari terhalang oleh kuku.

5. Gashl (Mandi)
Gashl atau mandi adalah membersihkan seluruh badan dengan menyiramkan air keseluruh tubuh secara merata.
a. Mandi Wajib
Yaitu membasahi seluruh bagian tubuh yang tampak, termasuk gigi. Mandi wajib ini disebut juga mandi junub, yang menyebabkannya adalah :
1) Keluar Mani baik diwaktu bangun atau diwaktu tidur, laki-laki ataupun perempuan
2) Bersenggama
3) Mati, orang yang meninggal dunia wajib dimandikan sebelum dikhafani dishalatkan dan dimakanmkan
Dalam melaksanakan mandi wajib ini harus disertai niat menghilangkan hadast besar, baru membasahi seluruh tubuh dengan air.
b. Selain Mandi Wajib
Yang disebut mandi sunnat, yaitu :
1) Mandi Jum’at
2) Mandi pada dua hari raya yaitu Idul fitri dan idul Qur’ban
3) Mandi bagi orang yang telah memandikan mayat
4) Mandi ihram
5) Mandi ketika hendak masuk kota Mekkah
6) Mandi bagi orang yang baru masuk Islam
6. Wudhlu
Wudhlu adalah membersihkan bebrapa bagian dari beberapa anggota badan, yang dilakukan sebelum melakukan ibadat tertentu, khususnya ibadah shalat. Karena wudhlu merupakan salah satu syarat sah shalat. Adapun urutan yang dibersihkan dalam wudhlu itu adalah sebagi berikut :
a. Menggosok gigi atau siwak
b. Mencuci kedua telapak tangan
c. Berkumur-kumur
d. Memasukan air kehidung kemudian mengeluarkannya
e. Menyiang-nyiangi jenggot jika berjenggot
f. Menyiang-nyiangi anak jari
g. Membasuh muka
h. Membasuh kedua tangan
i. Menyapu kedua telinga
j. Membasuh kedua kaki











BAB II
PEMBAHASAN
I. PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah berarti bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah ) terbebas ( khulus ) dari kotoran ( danas ). Seperti tersebut dalam surat Al- A’raf ayat 82
إنّهم انا س يتطهّرون
Yang artinya : “ sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri “ . Dan pada surat al- baqorah ayat 222:
إنّ الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين
Yang artinya : “ sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri “ .
Menurut syara’ thaharah itu adalah mengangkat ( menghilangkan ) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Dengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.
Pengertian Thaharah
Thaharah atau bersuci adalah membersihkan diri dari hadats, kotoran, dan najis dengan cara yang telah ditentukan, Firman Allah swt. Dalam surat Al-Baqarah:222
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Macam – macam Thaharah
Thahharah terbagi dalam 2 bagian :
1. Suci dari hadats ialah bersuci dari hadats kecil yang dilakukan dengan wudhu atau tayamum, dan bersuci dari hadats besar yang dilakukan dengan mandi.
2. Suci dari najis ialah membersihkan badan, pakaian dan tempat dengan menghilangkan najis dengan air.

Macam – macam najis dibagi 3 :
1. Najis mughallazhah (berat/besar), yaitu najis yang disebabkan sentuhan atau jilatan anjing dan babi. Cara menyucikannya ialah dibasuh 7x dengan air dan salah satunya dengan tanah.
2. Najis mukhaffafah (ringan), yaitu najis air seni anak laki – laki yang belum makan atau minum apa – apa selain ASI. Cara menyucikannya dipercikkan air sedangkan air seni anak perempuan harus dibasuh dengan air yang mengalir hingga hilang zat atau sifatnya.
3. Najis mutawassithah (pertengahan), yaitu najis yang ditimbulkan dari air kencing, kotoran manusia, darah,dan nanah. Cara menyucikannya dibasuh dengan air di tempat yang terkena najis sampai hilang warna, rasa, dan baunya.
Makna “Thaharah” mencakup aspek bersih lahir dan bersih bathin. Bersih lahir artinya terhindar (terlepas) dari segala kotoran, hadas dan najis. Sedangkan bersih bathin artinya terhindar dari sikap dan sifat tercela.
Imam Al-Ghazali, dalam kitabnya Ihya Ulumuddin (terjemahan) mengemukakan bahwa thaharah atau bersuci mempunyai empat tingkatan yaitu :
- Tingkat Pertama
Membersihkan anggota-anggota lahiriah dari hadas, najis-najis atau kotoran-kotoran serta benda-benda kelebihan yang tidak diperlukan.
- Tingkat Kedua
Membersihakn hati dan sifat-sifat tercela.
- Tingkat Ketiga
Membersihkan rahasia bathiniah dari sesuatu yang selain dari Allah, dan ini adalah Thaharah-nya para nabi dan shiddiqin.
Didalam Al-Qur’an ayat yang menyebutkan tentang kebersihan lebih dari 33. Ayat tersebut menyangkut berbagai masalah kebersihan, antara lain :
1. Kebersihan Rohani
Ajaran kebersihan mendasar adalah menyangkut kebersihan rohani
2. Kebersihan Badan
Kebersihan badan dan jasmani merupakan hal yang tidak terpisahkan dengan kebersihan rohani, karena setiap ibadah harus dilakukan dalam keadaan bersih badannya.
3. Kebersihan Tempat
Ajaran kebersihan juga menyangkut kebersihan tempat kita melaksanakan ibadah atau sarana peribadatan. Mesjid sebagai tempat suci, dimana kaum muslimin melakukan ibadah harus dipelihara kesucian dan kebersihannya karena ibadah shalat tidak sah jika dikerjakan ditempat yang tidak bersih atau kotor.
4. Kebersihan Pakaian
Kebersihan pakaian dipandang penting dalam Agama, mengingat pakaian meleket pada badan yang berfungsi menutup aurat, melindungi badan dari kotoran dan penyakit serta memperindah badan, maka ajaran Islam menyatukan antara kebersihan badan dan kebersihan pakaian
5. Kebrsihan Makanan
Ajaran Islam tentang kebersihan makanan menyatukan aspek kebersihan dari segi kesehatan dan kebersihan dalam arti makanan yang halal.
Makanan yang halal adalah makan yang dibolehkan oleh Agama (tidak diharamkan), sedangkan makanan yang baik adalah makanan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, termasuk makanan yang bersih, bergizi dan berprotein.
6. Kebersihan Lingkungan
Ajaran Islam memandang penting kebersihan lingkungan hidup, menghindarkan pencemaran dari limbah atau sampah.
7. Kebersihan Dalam Rumah Tangga
Ajaran Islam tentang kebersihan juga menyangkut kebersihan rumah tangga, baik mengenai tempat tinggal maupun soal hubungan antara anggota keluarga khusunya Suami-Istri.
8. Kebersihan Harta
Ajaraan Islam tentang kebersihan juga meliputi tentang kebersihan harta, karena dalam harta itu terdapat hak Allah dan harta orang lain. Cara membersihkan harta ialah dengan membayar zakat harta, zakat fitrah, infaq dan sadaqah. Seperti firman Allah dalam surat AT-Taubah ayat 103.
Agama Islam menghendaki dari umatnya kebersihan yang menyeluruh. Dengan kebersihan yang menyeluruh itu diharapkan akan terwujud kehidupan manusia, individu dan masyarakat yang selamat, sehat, bahagia dan sejahtera lahir dan bathin.
Untuk mencapai tujuan diatas, Agama Islam memberikan tuntutan dan petunjuk tata cara berthaharah (bersuci) dan menjaga kebersihan.
II. THAHARAH DARI HADATS
Macam – macam Hadats dibagi 2 :
1. Hadats besar ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci, maka ia harus mandi atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :
a. Bersetubuh baik keluar mani ataupun tidak
b. Keluar mani, baik karena bermimpi atu sebab lain
c. Meninggal dunia
d. Haid, nifas dan wiladah
2. Hadats kecil adalah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :
a. Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
b. Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur
c. Karena persentuhan antara kulit laki – laki dan perempuan yang bukan mahramnya tanpa batas yang menghalanginya Karena menyentuh kemaluan
Perbedaan antara hadats,kotoran, dan najis
Hadats dan najis merupakan sesuatu yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat. Hadats berbeda dengan najis karena hadats berarti keadaan dan bukan suatu benda atau zat tertentu sedangkan najis berarti benda atau zat tertentu dan bukan suatu keadaan. Adapun kotoran memiliki makna yang lebih umum dari najis, sebab meliputi pula sesuatu yang kotor namun tidak menghalangi seseorang melakukan ibadah, contohnya tanah, debu dan lain - lain.
Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu’, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.



A.WUDHU’
Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats. Dalil-dalil wajib wudhu’:

1. ayat Al-Qur'an surat al-maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat , maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kakimu sampai dengan ke dua mata kaki …”
2. Hadits Rasul SAW

لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ
Yang artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )
Dalam wudhu’ terdapat niat. Ada beberapa pendapat mengenainya. Sebagian Ulama amshar berpendapat bahwa niat itu menjadi syarat sahnya wudhu’ , mereka adlah Ima as- syafi’I, Malik, Ahmad, Abu Tsaur, dan Daud. Sedang Fuqoha lainnya berpendapat bahwa niat tidak menjadi syarat ( sahnya wudhu’ ). Mereka adalah abu Hanifah, dan Ats- sauri. Perbedaan mereka karena , perbedaan pandangan mengenai wudhu’ itu sendiri. Yang memang bukan ibadah murni seperti sholat. Hal ini dilakukan demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Syarat Wudhu
Islam
Mumayiz (dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan).
Tidak berhadas besar.
Dengan air yang suci dan menyucikan.
Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah dsb yang melekat di atas kulit anggota wudhu.

Rukun Wudhu
Meniga kalikan membasuh.
Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
Membaca doa sesudah wudhu.

Yang Membatalkan Wudhu
1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun tidak, keluar sendirinya atau keluar daripadanya. Dalil yang berkenaan dengan hal in yaitu surat Al- Maidah ayat 6 yang artinya “ … atau keluar dari tempat buang air ( kakus ) … “
2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada saat tidur ( biasanya ) dari duburnya akan keluar sesuatu tanpa ia sadari.
3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya. Batalnya wudhu’ dengan hilangnya akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, degan kehilangan kesadaran sebagai persamaannya.
4. Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan .Firman Allah dalam surat An- nisa ayat 43 yanga artinya “ … atau kamu telah menyentuh perempuan ..” . Hal tersebut diatasi pada sentuhan :
• Antara kulit dengan kulit
• Laki- laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat
• Diantara mereka tidak ada hubungan mahram
• Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas.

Cara Berwudhu
• Membaca basmalah, sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan sampai bersih.
• Berkumur-kumur tiga kali sambil membersihkan gigi.
• Mencuci lubang hidung tiga kali.
• Mencuci muka tiga kali.
• Mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali.
• Menyapu sebagian rambut kepala tiga kali.
• Menyapu kedua belah telinga tiga kali.
• Mencuci kedua belah kaki tiga kali sampai mata kaki.

B. MANDI ( AL – GHUSL )
Menurut lughat, mandi di sebut al- ghasl atau al- ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat. Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
1. Niat. Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.
2. Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit. Dlam hal membasuh rambut, air harus sampai kebagian dlam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.
Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini:
1. membaca basmalah
2. membasuh tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejan
3. bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi
4. menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
5. muwalah
6. mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
7. menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali
Sebab –sebab yang mewajibkannya mandi :
1. mandi karena bersenggama
2. keluar mani
3. mati, kecuali mati sahid
4. haidh dan nifas
5. waladah ( melahirkan ). Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging ( mudghah ).
Pengertian mandi jinabah
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya : “dan jika kamu junub maka mandilah”
Mandi Jinabah adalah mandi dikarenakan keadaan junub yaitu disebabkan hal-hal berikut :
Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak.
Keluar mani, baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak; dengan perbuatan sendiri atau bukan.
Mati; dan matinya itu bukan mati syahid.
Karena selesai nifas.
Karena wiladah.
Karena selesai haid.
Rukun mandi
Niat نو يت الغسل لر فع الحدث الا كبر فر ضا لله تعا لى
Artinya : “saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena allah ta’ala
Membasuh seluruh badan dengan air yakni meratakan air kesemua rambut dan kulit.
Menghilangkan najis.
Sunnah mandi
Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
Membaca basmalah pada permulaan mandi.
Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
Membasuh badan sampai tiga kali.
Membaca do’a sebagaimana membaca do’a sesudah berwudlu.
Mendahulukan mengambil air wudlu yakni sebelum mandi; disunahkan berwudlu lebih dahulu.
Larangan bagi yang haid
Bersenang-senang dengan apa yang antara pusar dan lutut.
Berpuasa baik sunah maupun wajib.
Dijatuhi thalak (cerai).
Melakukan tawaf di Baitullah
Adapun sebab-sebab yang mewajibkan mandi yaitu :
1. Karena berkumpulnya suami istri, baik mengeluarkan air mani atau tidak. Sabda Rasulullah saw :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَاالتَقَى اْلخَتَافَانِ فَقَدْ وَجَبَ اْلغُسْلُ وَاِنْ لَمْ يُنْزِلْ (رواه مسلم)
Artinya :
Rasulullah saw bersabda :”Apabila bertemu dua khitan, maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi meskipun tidak keluar mani” (H.R muslim).
2. Karena keluar mani, baik disebabkan oleh mimpi atau sebab-sebab lainnya
3. Karena meninggal dunia (mati)
Sabda Rasulullah SAW:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِى اْلمُحْسِ مِ الَّذِى وَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ اغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرِ (رواه ابخارى ومسلم)
Artinya:
Dari Ibnu Abas, Rasulullah SAW telah bersabda tentang orang mati karena terlontar oleh untanya, ka beliau: “mandikanlah dia olehmu dengan air dan bidara”. (H.R Bukhari dan Muslim)
4. Karena datang bulan (haid)
5. Karena nifas, yaitu keluar darah ketika melahirkan

b. Mandi Sunnat
Disamping mandi wajib sebagaimana dijelaskan di atas, ada pula mandi sunnat yaitu mandi yang di sunatkan karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab tersebut adalah sebagai berikut :
1. Akan mengerjakan shalat jum’at
2. Akan melaksanakan shalat idul fitri atau idul adha
3. Orang gila yang sembuh dari gilanya
4. Akan melaksanakan ihram baik untuk haji maupun untuk umrah
5. Selesai memandikan jenazah
6. Orang kafir yang baru masuk Islam

c. Hikmah Mandi
Mandi merupakan salah satu cara bersuci dalam rangkaian ibadah yang secara umum mengandung hikmah bagi manusia sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 6 yaitu:
.... يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَ كُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُروْنْ (المائده:6)
Artinya :
“Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya bersyukur”.

Adapun hikmahnya yaitu :
1. Dapat menetralisasi pengaruh kejiwaan yang ditimbulkan akibat pergaulan seksual.
2. Dapat memulihkan kekuatan dan kesegaran , dan membersihkan kotoran.
3. Menambah kekhusyuan dalam beribadah
4. Dapat memulihkan kesadaran, kesegaran dan ketenangan pikiran

muka bumi.
Kebersihan dan kesucian lahir dan batin merupakan hal yang utama dan terpuji dalam ajaran Islam, karena dengan kesucian an kebersihan dapat meningkatkan derajat harkat dan martabat manusia di hadirat Allah SWT

C. TAYAMMUM
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan .
Macam thaharah yang boleh di ganti dengan tayamumm yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat al- maidah ayat 6 , yang artinya “ … dan jika kamu junubmaka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air ( kakus ) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik ( bersih )… “.
Tayammum itu dibenarkan apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur mengunakan air itu terjadi dikarenakan sedang dalam perjalanan ( safir ), sakit, hajat. Ada beberapa kriteria musafir yang diperkenankan bertayammum, yaitu :
a. Ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air maka ia boleh langsungbertayammum tanpa harus mencari air lebih dulu.
b. Ia tidak yakin, tetapi ia menduga disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Pada keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari air di tempat- tempat yang dianggapnya mungkin terdapat air.
c. Ia yakin ada air di sekitar tempatnya itu. Tetapi menimbang situasi pada saat itu tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis dan banyaknya musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan bertayammum.
2. Masuk waktu shalat
3. Mencari air setelah masuk waktu shalat, dengan mempertimbangkan pembahasan no I
4. Tidak dapat menggunakan air dikarenakan uzur syari’ seperti takut akan pencuri atau ketinggalan rombongan
5. Tanah yang murni ( khalis ) dan suci. Tayammum hanya sah dengan menggunakan ‘turab’ , tanah yang suci dan berdebu. Bahan-bahan lainnya seperti semen, batu, belerang, atau tanah yang bercampur dengannya, tidak sah dipergunakan untuk bertayammum.
Rukun tayammum, yaitu :
1. niat istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain sebagainya. Dalil wajibnya niat disini ialah Hadits yang juga dikemukakan sebagai dalil niat pada wudhu’. Niat ini serentak dengan pekerjaan pertama tayammum, yaitu ketika memindahkan tanah ke wajah.
2. menyapu wajah. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 43 yang artinya “…sapulah mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi maha pengampun “ .
3. menyapu kedua tangan.
Fuqoha berselisih pendpat mengenai batasan tangan yang diperintahkan Allah untuk disapu. Hal seperti tersebut terdapat dalam al- quran surat al- Midah ayat 6 yang artinya “ … sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu .. “ . berangkat dari ayat tersebut lahirlah pendapat berikut ini :
a. berpendirian bahwa batasan yang wajib untuk melakukan tayammum adalah sama dengan wudhu’ , yakni sampai dengan siku-siku ( madzhab maliki )
b. bahwa yang wajib adalah menyapu telapak tangan ( ahli zahir dan ahli Hadits )
c. berpendirian bahwa yang wajib hanyalah menyapu sampai siku-siku ( imam malik)
d. berpendirian bahwa yang wajib adalah menyapu sampai bahu. Pendapat yan asing ini diriwayatkan oleh Az- Zuhri dan Muhammad bin Maslamah .
4. tertib , yakni mendahulukan wajah daripada tangan .
Hal-hal yang sunat dikerjakan pada waktu tayammum yaitu :
1. membaca basmalah pada awalnya
2. mamulai sapuan dari bagian atas wajah
3. menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya
4. meregangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke tanah
5. mandahulukan tangan kanan dari tangan kiri
6. menyela nyela jari setelah menyapu kedua tangan
7. tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu sebelum selesai menyapunya
8. muwalah.
Hal –hal yang membatalkan tayammum , yaitu semua yang membatalkan wudhu’ , melihat air sebelum melakukan sholat , murtad.
Pengertian Tayamum
Tayamum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Tayamum adalah pengganti wudlu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu
Syarat Tayamum
Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak bertemu.
Berhalangan menggunakan air misalnya; karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
Telah masuk waktu shalat.
Dengan debu yang suci.
Rukun Tayamum
Niat نو يت التيمم لا ستبا حة الصلا ة فر ضا لله تعا لى
Artinya: “saya berniat tayamum untuk diperbolehkan shalat karena allah ta’ala”
Mengusapkan muka dengan debu tanah dengan dua kali usapan.
Mengusap dua belah tangan hingga siku dengan debu tanah dua kali.
Memindahkan debu kepada anggota yang diusapkan.
Tertib.
SunahTayamum
Membaca basmalah.
Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
Menepiskan debu

Yang Membatalkan Tayamum
Segala yang membatalkan wudhu.
Melihat air sebelum shalat kecuali yang bertayamum karena sakit.
Murtad.

III. THAHARAH DARI NAJIS
Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’ al- quruh ), ‘alaqah, bangkai , anjing, babi ,dan anak keduanya, susu binatang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita.Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits.
Berbagai tempat yang harus dibersihkan lantaran najis, ada tiga tempat, yaitu : tubuh, pakaian dan masjid. Kewajiban membersihkan pakaian didasarkan pada firman Allah pada surat al- Mudatsir ayat 4.
Benda yang dipakai untuk membersihkan najis yaitu air. Umat Islam sudah mengambil kesepakatan bahwa air suci yang mensucikan bisa dipakai untuk membersihkan najis untuk ketiga tempat tersebut. Pendapat lainnya menyatakan bahwa najis tidk bisa dibersihkan (dihilangkan ) kecuali dengan air. Selain itu bisa dngan batu, sesuai dengan kesepakatan ( imam malik dan asy- syafi’I ).
Para ulama mengambil kata sepakat bahwa cara membersiohkan najis adlah dengan membasuh ( menyiram ), menyapu, mencipratkan air. Perihal menyipratkan air,sebagian fuqaha hanya mangkhususkan untuk membersihkan kencing bayi yan belum menerima tambahan makanan apapun.
Cara membersihkan badan yang bernajis karena jilatan anjing adalah dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dicampur dengan tanah. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul SAW, yang artinya “ menyucikan bejana seseorang kamu, apabila anjing minum di dalam bejana itu , ialah dengan membasuhnya tujuh kali , yang pertama diantaranya dengan tanah.
Macam-Macam Najis Dan Cara Membersihkannya
Adapun pengertian kotoran dalam ajaran Islam secara khusus dikenal dengan nama najis, yaitu kotoran yang bagi setiap orang muslim wajib menyucikan diri dari padanya dan menyucikan apa yang dikenalnya.
1. Macam-Macam Najis Dan Cara Membersihkannya
Adapun pengertian kotoran dalam ajaran Islam secara secara khusus dikenal dengan nama najis, yaitu kotoran yang bagi setiap muslim wajib menyucikan diri dari padanya dan menyucikan apa yang dikenai. Najis harus di suci-kan/dibersihkan, karena ia adalah sumber segala penyakit, najis terdiri dari :
a. Bangkai
Bangkai ialah binatang yang mati secara begitu saja, artinya mati tanpa disembelih menurut ketentuan Agama, termasuk apa yang di potong dari binatang hidup atau yang terlepas dari padanya.
Bangkai harus di bersihkan sehingga tidak meningalkan bekas, misalnya di kuburan, karena bangkai mengandung darah yang busuk yang dapat menjadi tempat timbulnya penyakit dan penularannya.
b. Darah
Yakni darah yang dapat mengalir atau tertumpah, misalnya darah binatang yang disembelih, darah haid dan nifas. darah ini harus dibersihkan hingga tidak berbekas dan tidak berbau, sebab didalam darah itu mungkin ada berbagai bakteri yang menyebabkan penyakit tertentu.
c. Daging Babi
Daging babi tidak boleh dimakan dan bila menyentuhnya harus dibersihkan.
d. Muntahan
Muntahan adalah kotoran yang keluar dari mulut manusia, muntah ini harus dibersihkan karena mungkin didalamnya mengandung vibrio kholera atau bakteri lain yang membahayakan.
e. Air Kencing
Air kencing harus dibersihkan hingga hilang zat-nya, warna-nya dan bau-nya, karena didalam air kemih mungkin ada baksil typhus, parathypus, tuberculosis dan gonococcum (penyakit kelamin).
Air kemih bayi laki-laki yang belum diberi makan tetapi hanya minum air susu Ibunya cukup buat menyucikannya dengan jalan memercikkan air atau mengelapnya dengan kain basah, sedangkan air kemih bayi perempuan tetap disucikan seperti air kemih orang dewasa.
f. Kotoran manusia
Kotoran manusia atau tinja (feces) adalah kotoran berupa zat padat yang keluar dari dubur. Kotoran manusia harus dikubur hingga tidak mengganggu pemandangan, karena mungkin mengandung bakteri typhus, parathypus, dysentri, vibrio kholera, telur cacing dan cacing perut. Untuk mengubur kotoran manusia ini hendaknya dibuat penamp[ungan tertutup (cubluk).
g. Wadi
Wadi yaitu cairan (air putih kental yang keluar dari kubul mengiringi air kencing.
h. Madzi
Madzi adalah cairan jernih bergetah yang keluar sewaktu mengingat senggama atau ketika sedang bercanda, baik laki-laki maupun perempuan.
i. Mani
Mani adalah cairan putih bergetah yang keluar waktu bersenggama atau mimpi bersenggama.
j. Kencing dan Kotoran Binatang
Keduanya merupakan najis yang harus dibersihkan seperti kencing dan kotoran manusia.
k. Khamar
khamar atau arak adalah minuman keras yang memabukan. Khamar adalah najis, hukumnya haram dan harus dibersihkan karena menimbulkan berbagai penyakit baik jasmani maupun rohani.
l. Anjing
Anjing adalah najis, khususnya air liurnya dan wajib mencuci segala apa yang dijilatnya sebanyak tujuh kali, mula-mulanya dengan tanah kemudian dengan air suci menyucikan.
m. Dahak dan Nanah
Air dahak dan nanah harus dibersihkan hingga hilang zat-nya, warna-nya dan bau-nya, karena didalamnya mungkin ada bakteri yang menimbulkan penyakit.

BAB IV
KESIMPULAN
Bersuci merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah, karena itu bersuci memperoleh tempat yang utama dalam ajaran Islam. Berbagai aturan dan hukum ditetapkan oleh syara dengan maksud antara lain agar manusia menjadi suci dan bersih baik lahir maupun batin.
Kesucian dan kebersihan lahir dan batin merupakan pangkal keindahan dan kesehatan. Oleh karena itu hubungan kesucian dan kebersihan dengan keindahan dan kesehatan erat sekali. Pokok dari ajaran ilam tentang pengaturan hidup bersih, suci dan sehat bertujuan agar setiap muslim dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai khalifah di muka bumi
Kebersihan adalah upaya manusia untuk memelihara diri dan lingkungannya dari segala yang kotor dan keji dalam rangka mewujudkan dan melestarikan kehidupan yang sehat dan nyaman.
Ajaran kebersihan dalam agama Islam berpangkal atau merupakan konsekuensi dari pada iman kepada Allah SWT, berupaya menjadikan dirinya suci/bersih supaya Ia berpeluang mendekat kepada Allah SWT. Kebersihan itu bersumber dari iman dan merupakan bagian dari iman.
Islam memberikan prioritas pada masalah kebersihan dalam ajaran “thaharah” sebagai wujud nyata dari sanitasi, yakni usaha untuk membina dan menciptakan suatu keadaan yang baik dibidang kesehatan, menyehatkan lingkungan hidup manusia, terutama lingkungan fisik, yaitu tanah, air dan udara. Hidup bersih hendaknya menjadi sikap hidup Islam seluruhnya dan membudaya dilingkungan masyarakat muslim, karena hidup bersih merupakan tolak ukur dari kehidupan muslim.
Cakupan ajaran Islam dalam berbagai maslaah kebersihan, diantaranya :
1. Kebersihan Rohani
2. Kebersihan Badan
3. Kebersihan Tempat
4. Kebersihan Pakaian
5. Kebersihan Makanan
6. Kebersihan Lingkungan
7. Kebersihan Dalam Rumah Tangga
8. Kebersihan Harta
Pelaksanaan kebersihan khusus yang diistilahkan dengan khasatul fitrah yaitu pelaksanaan kebersihan terhadap lima perkara yang bersifat khusus :
1. Macam-macam najis dan cara membersihkannya, Najis terdiri dari :
A. Bangkai H. Madzi
B. Darah I. Mani
C. Daging babi J. Kencing dan kotoran binatang
D. Muntahan K. Khamar
E. Air kencing L. Anjing
F. Kotoran manusia M. Dahak dan Nanah
G. Wadi
2. Ruang lingkup objek kebersihan atau thaharah
a. Menyucikan badan dan pakaian
b. Menyucikan tanah
c. Menyucikan terompah/sepatu
d. Menyucikan kulit binatang
3. Qadhaul Hajah (buang air)
4. Khishalul Fitrah
a. Memotong bulu kemaluan
b. Berkhitan
c. Memotong kumis
d. Mencabut bulu ketiak
e. Memotong kuku
5. Gashl (mandi)
a. Mandi Wajib
b. Selain mandi wajib (mandi sunat)
6. Wudhlu
7. Kebersihan dalam rumah tangga.
Rumah tangga Islami adalah rumah tangga yang melaksanakan ajaran Islam yang antara lain mengenai pengadaan. Pemeliharaan dan pemanfaatan air bersih, kebersihan dan kesehatan lingkungan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akherat.
AHMAD ANTON

DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman bin al-Asy'ats as-Sijistany al-Azdy, Sunan Abu Daud, (Cet. I; Bandung: Maktabatu Dahlan, T.Th), Jilid. I
Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah al-Tirmidzi, al-Jami'u al-Shahih al- Ma'ruf bi Sunan al-Tirmidzy, (Cet.II; Semarang: PT. Toha Putra, T.Th), Jilid.1Abu Abdurrahman
Ahmad bin Ali bin Syuaib bin Ali bin Sinan an-Nasai, Sunan an-Nasa'i (al-Mujtaba'), (Cet. I; Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H/ 1995M), Jilid. 1
Abu Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwiny Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, (Cet. I; Semarang: PT. Toha Putra, T.Th), Jilid. 1.
Ibnu Hamzah al-Husaini al-Hanafi al-Dimasyqi, Asbabul Wurud, diterjemahkan oleh H.M Suawarta Wijaya, BA dan Drs. Zafrullah Salim dengan judul, Asbabul Wurud; Latar Belakang Historis Timbulnya Hadis-Hadis Rasul, (Cet. VI; Jakarta: Kalam Mulia, 2006), Jilid. 2
Abdullah bin Muslim bin Qutaibah (W. 276 H), Ta'wil Mukhtalaf al-Hadis, (Cet. II; Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H / 1995 M),
Muhammad bin Idris al-Syafi'i (w. 204 H), Ta'wil Mukhtalaf al-Hadis, (Cet. I; Beirut: Muassasah al-Kutub al-Tsaqafiyah, 1405 H / 1985 M)
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, (Cet. IV; Beirut: Dar al-Fikr, 1418H / 1997M), Jilid. 1
Abdullah bin Ahmad bin Qudama al-Maqdisi Abu Abdullah, al-Mughni, (Cet. I; Beirut: Dar al-Fikr, 1405 H), Jilid. 1.
Ali bin Abu Bakar al-Haitsami, Majma' al-Zawaid, (Cet. I; al-Qahirah: Dar al-Rayyan al-Turas, 1407 H), Jilid. 1.
Ali bin Abu Bakar bin Abdul Jalil al-Margayani, Bidayatu al-Mubatdi, (Cet. I; al-Qahirah: Matba'ah Muhammad Ali Shubayyih, 1355 H).
Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd, Biyatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtashid, (Cet. I; Semrang : Usaha Keluarga, T,Th), Jilid. 1, hal. 17
Ibrahim Bin Ali Bin Yusuf al-Syairazi, al-Muhazzab, (Cet. I; Beirut : Dar al-Fikr, T.Th), Jilid. 1
Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Bulugu al-Maram min Jam'i Adillati al-Ahkam. Cet. I; al-Qahirah: Dar al-Hadis, 2003.
Muhammad bin Ismail al-Kahlani al-San'ani, Subulu al-Salam Syarhu Bulug al-Maram. Cet. I; Bandung: Maktabah Dahlan, T.Th. Jilid. 1.Abdul Majid Hasyim, Al-Husaini, 2000, Pendidikan Anak Menurut Islam. Bandung : PT. Sinar Baru Algasindo.
Rasjid, Sulaiman.2004.Fiqih Islam.Bandung.Sinar Baru Algensindo.
Pustakawww.google.comProdjokusumo, H. S. dkk, 1992. Air, Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan Menurut Ajaran Islam. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KAMI SANGAT MENUNGGU SARAN DAN KRITIK ANDA